KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR:17/HUMAS KESDM/2012 Tanggal: 4 Mei 2012 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero
Wacik, pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012, mengadakan konfrensi pers mengenai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian
Mineral.
Dalam tiga tahun terakhir setelah UU No. 4 Tahun 2009
diterbitkan, telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara
besar-besaran, seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi
meningkat 700%, dan bijih bauksit meningkat 500%. Oleh karena itu guna menjamin
ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri
dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, maka mutlak diperlukan adanya
pengendalian ekspor bijih mineral.
Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 diterbitkan
dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-undang No 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan
kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat
tanggal 12 Januari 2014. Sejak diterbitkannya UU No 4 tahun 2009 tersebut,
belum tercermin suatu rencana yang komprehensif dari pemegang IUP Mineral untuk
melaksanakan undang-undang dimaksud khususnya dalam pembangunan fasilitas
pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian
mineral di dalam negeri.
Sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 7
tahun 2012 tersebut, telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan, antara
lain: Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Asosiasi (IMA, APBI,
PERHAPI, ANI, APEMINDO), dan Kadin serta pemegang IUP Operasi Produksi dan
pemohon IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian. Disamping
itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 tersebut
Kementerian ESDM telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi baik dengan
instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan hasil sosialisasi yang telah dilakukan
tersebut diatas, pada prinsipnya sebagian besar pemangku kepentingan di atas
dapat menerima materi yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian
tanggal 1 Mei 2012 yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, dan dihadiri
oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian
dan Menteri BUMN, disepakati perlunya pengendalian ekspor bijih (raw
material atau ore) mineral melalui penetapan Tata Niaga Ekspor
Mineral dan pengenaan Bea Keluar untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi
Negara.
Pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam tata niaga ekspor tersebut, ekspor mineral
dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari
Kementerian ESDM. Pemberian rekomendasi didasarkan pada evaluasi administratif
sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012, yaitu:
Di samping hal tersebut, pemerintah juga merencanakan
akan mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor mineral yang akan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Kementerian ESDM terus secara terus menerus intensif melakukan koordinasi dengan instasni terkait untuk menindaklanjuti pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012.
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Susyanto | ||
This blog is made as connector to sellers and buyers of mining products from Indonesia. Here, the transactions of goods such as coal mining, nickel, iron ore can be done. I hope this blog could facilitate and provide for you.
Senin, 04 Juni 2012
Peraturan Menteri ESDM RI No.7 Tahun 2012 Tentang Hasil Tambang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar