Selasa, 05 Juni 2012

Intisari Permendag No.29 Tahun 2012 Tentang Ekspor Hasil Tambang

Produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan dan pengusahaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien serta berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.  Dalam rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, pemenuhan kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum, perlu dilakukan pengendalian ekspor produk pertambangan. Untuk tujuan tersebut Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Melalui peraturan Menteri ini, pemerintah menetapkan sebanyak 65 Produk Pertambangan yang diatur ekspornya. Produk Pertambangan yang diatur ekspornya harus berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK.
ET-Produk Pertambangan
Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Menteri. Dimana untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
  1. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  4. Rekomendasi Dirjen Minerba.
Persetujuan Ekspor
Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri.
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
  1. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  4. Rekomendasi Dirjen Minerba.
Verifikasi Oleh Surveyor
Produk Pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang yang dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor meliputi:
  1. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan;
  2. jumlah Produk Pertambangan;
  3. jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
  4. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan. Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pengakuan ET-Produk Pertambangan dicabut apabila:
  1. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 3 (tiga) kali;
  2. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor;
  3. mengekspor produk pertambangan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor Produk Pertambangan; dan/atau
  4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor. (Sumber : http://peraturan.bcperak.net/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-29m-dagper52012 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar