Produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang
mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan
pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan dan
pengusahaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan,
berdaya saing, efisien serta berwawasan lingkungan guna menjamin
pembangunan nasional secara berkelanjutan. Dalam rangka mendukung upaya
tertib usaha di bidang pertambangan, pemenuhan kebutuhan produk
pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan
kepastian hukum, perlu dilakukan pengendalian ekspor produk
pertambangan. Untuk tujuan tersebut Menteri Perdagangan menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Melalui peraturan Menteri ini, pemerintah
menetapkan sebanyak 65 Produk Pertambangan yang diatur ekspornya. Produk
Pertambangan yang diatur ekspornya harus berasal dari pemegang IUP
Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK.
ET-Produk Pertambangan
Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang
telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk
Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Menteri. Dimana untuk
mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
- fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Rekomendasi Dirjen Minerba.
Persetujuan Ekspor
Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan
oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor
Produk Pertambangan dari Menteri.
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor, ET-Produk Pertambangan harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan
melampirkan persyaratan:
- fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Rekomendasi Dirjen Minerba.
Verifikasi Oleh Surveyor
Produk Pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukan Verifikasi
atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang yang dilakukan oleh Surveyor
yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk
Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis kepada Surveyor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang
dilakukan oleh Surveyor meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan;
- jumlah Produk Pertambangan;
- jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
- waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh
Surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil
analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam
Produk Pertambangan. Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen
pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB).
Pengakuan ET-Produk Pertambangan dicabut apabila:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 3 (tiga) kali;
- mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor;
- mengekspor produk pertambangan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor Produk Pertambangan; dan/atau
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor. (Sumber : http://peraturan.bcperak.net/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-29m-dagper52012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar