Kamis, 02 Januari 2014

JANUARI 2014, Pelarangan Ekspor Raw Bijih Material Dimulai !

JAKARTA, Pemerintah tetap komitmen melaksanakan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral di 12 Januari 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, pelarangan ekspor bijih mineral ini sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
"Pemerintah berketetapan untuk melaksanakan UU Minerba, karena akan ada nilai tambah, ada pengendalian produksi dan ekspor. Dan otomatis akan ada pengendalian lingkungan," ujar Wacik dalam paparan akhir tahun di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12).
Kendati ada persoalan dalam industri pertambangan, kata Wacik, yaitu penerapan kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral di 12 Januari 2014, pemerintah tetap berkomitmen menerapkan pelarangan ekspor tersebut.
"Pada 12 Januari 2014 tetap tidak boleh ekspor bijih mineral. Dan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sudah disiapkan Peraturan Pemerintah (PP). PP segera keluar," pungkasnya.
Akankah ini menjadi mimpi buruk bagi eksportir Bijih Mineral? Kita lihat saja.
( sumber: www.pmeindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar