JAKARTA,
Pemerintah tetap komitmen melaksanakan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan
menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral di 12 Januari 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan,
pelarangan ekspor bijih mineral ini sebagai upaya untuk meningkatkan
nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian
mineral (smelter) di dalam negeri.
"Pemerintah berketetapan untuk melaksanakan UU Minerba, karena akan
ada nilai tambah, ada pengendalian produksi dan ekspor. Dan otomatis
akan ada pengendalian lingkungan," ujar Wacik dalam paparan akhir tahun
di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12).
Kendati ada persoalan dalam industri pertambangan, kata Wacik, yaitu
penerapan kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral di 12 Januari 2014,
pemerintah tetap berkomitmen menerapkan pelarangan ekspor tersebut.
"Pada 12 Januari 2014 tetap tidak boleh ekspor bijih mineral. Dan
bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian
di dalam negeri sudah disiapkan Peraturan Pemerintah (PP). PP segera
keluar," pungkasnya.
Akankah ini menjadi mimpi buruk bagi eksportir Bijih Mineral? Kita lihat saja.
( sumber: www.pmeindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar