This blog is made as connector to sellers and buyers of mining products from Indonesia. Here, the transactions of goods such as coal mining, nickel, iron ore can be done. I hope this blog could facilitate and provide for you.
Kamis, 02 Januari 2014
Benarkah Permen No 7 Tahun 2012 Mengancam Keberadaan Tambang Skala Kecil-Menengah?
JAKARTA--Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang memberlakukan larangan ekspor bahan tambang mentah mulai Mei 2012, mengancam aktifitas perusahaan pertambangan mineral skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Pasalnya, seluruh perusahaan pertambangan yang ada masih mengandalkan ekspor bahan mentah dan mereka mengaku belum siap jika harus melakukan pengolahan dan pemurnian.
Dalam sebuah acara diskusi tentang Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012, siang tadi, (Kamis 23/02), bantak pelaku usaha sektor pertambangan yang mengaku kaget dan belum siap dengan Permen tersebut. Salah seorang peserta diskusi, Agus Suharsono dari PT. Abris Nikel menyampaikan terbitnya Permen tersebut tidak disertai sosilisasi dari pemerintah sehingga Permen tersebut dinilai akan membuat kolap seluruh perusahaan pertambangan mineral khususnya nikel yang ada masih mengandalkan ekspor bahan mentah.
“Terbitnya Permen itu tidak disertai pemberitahuan dan sosialisasi dari pemerintah, kami mendukung semua upaya pemerintah namun kami juga perlu waktu,”katanya.
Semula dia beserta peserta diskusi lainnya hanya berpegangan pada Undang-Undang Minerba, yang dalam Undang-Undang tersebut dikatakan batas akhir eksport bahan mentah tambang tidak boleh lagi dilakukan pada tahun 2014.
“ Kalau kami tidak boleh melakukan eksport bahan mentah tahun ini mau dikemanakan pekerja kami yang jumlahnya sekitar seribu orang?, belum lagi efek dominonya pada masyarakat sekitar yang membuka usaha kecil disekitar tambang,”tanya nya.
Sementara Suharmanto dari PT. Bintang Delapan menilai dengan terbitnya, Permen ini, pemerintah seolah tidak mau tau dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan tambang dan Permen ini hanya menguntungkan perusahaan mineral yang sudah siap melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“ Kami seolah disuruh mencari jalan keluarnya sendiri, sedangkan membuat smelter itu butuh waktu 2 samapi 3 tahun dengan biaya investasi yang tinggi, itupun dengan catatan powerplantnya sudah ada. Dari sini jelas hanya perusahaan besar yang sudah siap dengan smelter yang diuntungkan,”ungkapnya.
Peserta diskusi dari PERHAPI, Andrie mengatakan, bahwa Permen yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba pasal 5 soal pengendalian eksport yang bunyinya “Pemerintah berhak untuk mengatur kekayaan negara”.
Pada kesempatan yang sama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara serta Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, MS Marpaung yang menjadi moderator acara diskusi tersebut, mengatakan, alangkah bijaknya jika pemerintah memberikan waktu lebih pada perusahaan tambang agar kesannya seperti mengusir.
“ Anak kost aja akan diberitahu indung semanya jika kamarnya tidak lagi di sewakan, mereka yang memiliki IUP dengan luas konsesi 2000 hektar kebawah akan banyak yang dirugikan dan belum siap, karena banyak dari mereka yang baru membangun kontruksi, mulai menadatangani kontrak, mereka pasti menuntut persamaan perlakuan dengan perusahaan pemegang KK,” ujarnya.
Dalam kesimpulan diskusi tersebut para peserta sepakat akan melakukan dialog dengan Pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk mencari jalan tebaik dari masalah yang mereka hadapi.
.....
Setidaknya ada 2 masalah utama dengan pemberlakuan Permen ini antara lain: Pertama, Ancaman pengangguran karena PHK akan terbuka lebar karena beberapa perusahaan tambang yang tidak dapat membangun smelter terancam gulung tikar. Kedua, pemerintah tidak memberikan alternatif lain untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran karena kebijakan ini dan pemerintah juga tidak memberikan solusi riil untuk mengatasi ancamam ketidaksanggupan perusahaan kecil-menengah dalam membangung smelter. dan pada akhirnya, yang akan diuntungkan dengan permen ini adalah perusahaan bermodal besar yang selama ini sudah menguasai dunia pertambangan bijih mineral di Indonesia. Betulkah demikian? Kita tunggu saja.
(sumber:www.pmeindonesia.com dengan sedikit perubahan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar